Sistem hukum
Anglo-Saxon biasa disebut “Anglo Amerika” atau Common Law”.
Merupakan sistem hukum yang berasal dari Inggris yang kemudian
menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya.
Kata “Anglo Saxon”
berasal dari nama bangsa yaitu bangsa Angel-Sakson yang pernah
menyerang sekaligus menjajah Inggris yang kemudian ditaklukan oleh
Hertog Normandia, William. William mempertahankan hukum kebiasaan
masyarakat pribumi dengan memasukkannya juga unsur-unsur hukum yang
berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental.
Nama
Anglo-Saxon, sejak abad ke-8 lazim dipakai untuk menyebut penduduk
Britania Raya, yakni bangsa Germania yang berasal dari suku-suku
Anglia, Saks, dan Yut. Konon, pada tahun 400 M mereka menyeberang
dari Jerman Timur dan Skandinavia Selatan untuk menaklukkan bangsa
Kelt, lantas mendirikan 7 kerajaan kecil yang disebut Heptarchi.
Mereka dinasranikan antara 596-655 M.
Sistem hukum anglo
saxon ialah suatu sitem hukum yang didasarkan pada yurispudensi,
yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar
putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem
Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum
yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan
hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi dianggap
lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan
kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata.
Sistem
hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru,
Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat
(walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini
bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain
negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem
hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang
menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga
memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sumber
hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam
sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat
luas. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim
juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat
. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan
peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, bisa menciptakan hukum baru
yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk menyelesaikan
perkara sejenis.
Sistem
hukum ini menganut doktrin yang dikenal dengan nama ”the doctrine
of precedent / Stare Decisis”. Doktrin ini pada intinya menyatakan
bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan
putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain
dari perkara sejenis sebelumnya (preseden).
Dalam
perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan
hukum privat. Hukum privat dalam sistem hukum ini lebih ditujukan
pada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang,
hukum perjanjian dan tentang perbuatan melawan hukum. Hukum publik
mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan
wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat
dan negara.
Sistem
hukum ini mengandung kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya hukum
anglo saxon yang tidak tertulis ini lebih memiliki sifat yang
fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan
masyarakatnya karena hukum-hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak
tertulis (Common law). Kelemahannya, unsur kepastian hukum kurang
terjamin dengan baik, karena dasar hukum untuk menyelesaikan
perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan masyarakat/hukum adat
yang tidak tertulis.
0 komentar:
Posting Komentar