Kartu kredit adalah sarana untuk berbelanja yang memungkinkan penundaan
pembayaran atas pembelian barang atau jasa. Pihak-pihak yang terlibat
dalam mekanisme kartu kredit adalah sebagai berikut :
1. Acquirer
Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit.
2. Pemegang Kartu
Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya.
3. Penerbit
Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan megelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit.
4. Merchant
Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko kecil, dan lainnya.
1. Acquirer
Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit.
2. Pemegang Kartu
Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya.
3. Penerbit
Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan megelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit.
4. Merchant
Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko kecil, dan lainnya.
Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2077023-pengertian-kartu-kredit/#ixzz0fwFwkfYv
0 komentar:
Posting Komentar